Jakarta Journalist Center mengadakan sebuah diskusi bertajuk "Ibu Kota Baru Nusantara Adalah Indonesia" pada Sabtu, 12 Ferbruari 2022. Diskusi yang diadakan secara virtual ini turut menghadirkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono dan anggota DPR Hetifah Sjaifudian.
Keduanya mengutarakan pendapat mereka soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara di Kalimantan Timur. Agus menyampaikan bahwa upaya pemindahan IKN ini merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi.
"Terlepas pro dan kontra, saya mengatakan ini bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi. Mewujudkan Pasal 18 di Undang-Undang Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah. Otonomi Daerah itu pemerataan untuk kesejahteraan," ujarnya.
Undang-Undang IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022. Setelah terbitnya Undang-undang ibu kota negara, muncul pihak yang menolak pemindahan ibu kota tersebut.
Agus Surono menjelaskan, ketika sudah ada undang-undang, maka ini mengikat setiap warga negara. Meski begitu, setiap warga negara berhak untuk menguji materi dari undang-undang itu. Caranya, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika sudah ada undang-undang maka ini mengikat setiap warga negara. Kalau substansi di-challenge, itu hak (warga negara) ada wadahnya. Silakan (menguji materi) dengan baik di MK," tutur Agus.
Baca Juga: Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur Dapat Meminimalisir Ancaman Negara
Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.