JHT Bukan Dana Pemerintah! Puan Ikut Kritik Permenaker: Tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat

JHT Bukan Dana Pemerintah! Puan Ikut Kritik Permenaker: Tidak Sensitif Terhadap Keadaan Masyarakat Kredit Foto: Akurat

Sejak beberapa hari yang lalu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 menerima banyak kritikan dari publik karena dianggap merugikan pekerja. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, pun angkat bicara mengenai Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Kritik Puan ditujukan pada poin cara pencairan JHT. Di mana klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat usia pekerja memasuki masa pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris). 

Baca Juga: Ida Fauziyah Tutup Kolom Komentar Instagram Imbas JHT, Jubir Muda PAN: Mending Mundur Aja

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (14/2/2022). 

“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan  masyarakat khususnya para pekerja,” sambung Puan. 

Puan menilai, Permenaker yang baru dikeluarkan ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja. 

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan. 

Baca Juga: Kemnaker Bombardir Konten Penjelasan JHT, Netizen: Sabodo Teuing, Itu Duit Aing

Meski para pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup. Puan menilai, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi. 

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” sebutnya. 

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover