Habiburokhman lebih jauh menyebut perbuatan Silmy mengarah pada pelecehan parlemen dan mengabaikan hak pengawasan DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
"Sikap Pimpinan Komisi VII sudah sangat tepat, dalam rapat tersebut mereka mendorong penguatan industri baja nasional, sementara Dirut Krakatau Steel justru tidak terlihat komitmennya," imbuhnya.
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.