Komisi III DPR RI menyampaikan tujuh rekomendasi terkait kasus Desa Wadas. Rekomendasi ini dihasilkan dari kunjungan kerja spesifik ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 10-11 Februari 2022 lalu.
"Catatan lapangan itu ada 13 item. Rekomendasi ada 7 item," kata Ketua Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa kepada wartawan, Senin (14/2/2022) malam.
Tujuh rekomendasi itu antara lain pertama, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak).
Khususnya terkait dengan rencana Pemerintah dalam mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana Pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari Proyek Strategis Nasional bagi warga setempat.
Baca Juga: Menohok! Usai Bertemu Warga Desa Wadas, Komisi III DPR Semprot Ganjar Pranowo
Kedua, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pemerintah khususnya Pemerintah Daerah (Gubernur), Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.