DPR memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang, di antaranya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua DPR Loedwijk F Paulus menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual.
Baca Juga: Kasus Desa Wadas, Komisi III DPR Sampaikan Tujuh Rekomendasi
Menurut Politisi Partai Golkar itu, perpanjangan pembahasan sejumlah RUU karena atas permintaan setiap Komisi terkait di DPR.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII dan Komisi X DPR pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya, keseluruhan Komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan keempat RUU tersebut.
“Maka, dalam Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Korpolkam) tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Erick Thohir Evaluasi Dirut Krakatau Steel: Keterlaluan, Tak Pantas!
Permintaan perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU tersebut disepakati oleh seluruh anggota DPR yang hadir baik secara luring maupun daring.
"Sejutu," jawab serempak seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.