Polemik Aturan Baru JHT, Partai Buruh Tuding Pemerintah Tak Punya Dana, Benarkah?

Polemik Aturan Baru JHT, Partai Buruh Tuding Pemerintah Tak Punya Dana, Benarkah? Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Partai Buruh menduga keputusan pemerintah menunda pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga pekerja berumur 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki dana. BPJS Ketenagakerjaan mengelola ratusan triliun rupiah dana JHT yang berasal dari iuran pegawai dan perusahaan terkait. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kecurigaan itu muncul lantaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kebijakan tersebut secara dadakan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Padahal, dana JHT itu murni berasal dari gaji buruh dan uang pengusaha, serta tak ada sama sekali uang pemerintah. 

Namun, kata dia, Ida Fauziyah justru ngotot membuat aturan ini. "Makanya spekulasi beredar hampir di semua internal buruh. Jangan-jangan uang JHT itu tidak ada, walau selalu dibilang ada. Kalau memang selalu ada, kenapa ditunda pembayaran sampai usia 56 tahun," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Sidang Paripurna DPR Bahas Aturan Baru JHT, PKS: Bikin Pekerja Terlunta-lunta Tanpa...

Said pun bertanya, jika memang uang JHT itu sudah tak ada, lantas dipakai buat apa? "Ke mana ini uang?" katanya.

"Spekulasinya, jangan-jangan JHT ini dipakai untuk peruntukan lain di luar undang-undang sehingga tidak cukup dana untuk bayar tabungan buruh," imbuhnya.

Said menjelaskan, dari semua dana jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT berupa fresh money. Sebab, dana JHT terus bertambah setiap bulan dan setiap ada anggota baru, sedangkan klaim-nya sangat kecil.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover