Herry Wirawan Gagal Dikebiri dan Dihukum Mati, Atas Nama Keadilan JPU Harus Banding!

Herry Wirawan Gagal Dikebiri dan Dihukum Mati, Atas Nama Keadilan JPU Harus Banding! Kredit Foto: Viva

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menegaskan bahwa vonis guru cabul Herry Wirawan belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Vonis hukuman seumur hidup buat Herry dirasa terlampau ringan.

Suparji Ahmad mengatakan kejahatan yang dilakukan Herry sudah pantas diganjar kebiri kimia dan hukuman mati  mengingat  para korbannya adalah anak-anak di bawah  umur bahkan jumlahnya lebih dari tiga orang. 

Baca Juga: Herry Wirawan Gagal Dihukum Mati, Jaksa: Kami Pikir-pikir

"Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya Majelis bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban yang seluruhnya adalah anak di bawah umur," papar Suparji kepada Populis.id pada Rabu (16/02/2022)

Ia juga menekankan bahwa ada perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan dan vonis. Di mana Penuntut Umum menuntut dengan lima tuntutan di antaranya hukuman mati dan kebiri kimia.

"Ada lima tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Namun Majelis memberi vonis di bawah tuntutan sehingga terlihat ada disparitas. Bahkan pidana tambahan berupa kebiri kimia tidak dibacakan di vonis," ulasnya.

Padahal, kata Suparji, Hakim bisa saja memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7.

"Fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim," terangnya.

Baca Juga: Haramkan Wayang, Khalid Basalamah Kena Pukul Telak dari Orang Nomor Satu di MUI

Oleh karena itu, ia menilai upaya hukum penuntut umum atas vonis tersebut dimungkinan. Sebab vonis belum sepenuhnya mencerminkan keadilan masyarakat.

"Kita berharap penuntut umum bisa melakukan upaya hukum banding demi mencari keadilan yang berpihak pada korban," pungkasnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover