Buruh Minta Presiden Copot Menteri Ida Fauziyah karena Dianggap Tak Ada Konsultasi, Kemenaker: Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi

Buruh Minta Presiden Copot Menteri Ida Fauziyah karena Dianggap Tak Ada Konsultasi, Kemenaker: Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi Kredit Foto: Instagram/@jokowi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor  2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu untuk menjawab anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan konsultasi dengan presiden.

"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab (Sekretariat Kabinet) kok. Ini sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) kok," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). 

Indah juga menegaskan penyusunan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangkaian proses, termasuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, harmonisasi dengan kementerian lainnya, dan izin dari Sekretariat Kabinet. Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika Permenaker bertentangan dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Oh Ternyata Aturan Baru JHT Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945, Menaker Langsung Disomasi!

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Sekretariat Kabinet, Kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," kata Indah.

Permenaker Nomor  2 Tahun 2022  itu menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum buruh. Salah satu mandat Permenaker tersebut mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua (JHT). Akibatnya, aturan ini membuat peserta tidak bisa mencairkan 100 dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini