Buruh Minta Presiden Copot Menteri Ida Fauziyah karena Dianggap Tak Ada Konsultasi, Kemenaker: Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi

Buruh Minta Presiden Copot Menteri Ida Fauziyah karena Dianggap Tak Ada Konsultasi, Kemenaker: Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi Kredit Foto: Instagram/@jokowi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Dengan demikian, dia menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," tegas Said Iqbal di halaman kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Said Iqbal mengatakan, Menteri Ida Fauziyah tidak berkonsultasi dengan presiden ketika merumuskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Karena itu, ia akan mendesak BPK dan DPR untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna menilik kemana 'larinya' dana JHT. Ia juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proaktif.

Baca Juga: Simak! Bukan 56 Tahun, DPD RI Usulkan Batas Minimal Pencairan JHT, Setuju?

"Dengan demikian menteri tenaga kerja telah melawan presiden, Menaker melawan Presiden," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 terkait JHT dan meminta agar Menteri Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya tidak hanya digelar di Jakarta. Aksi serupa buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di wilayah masing-masing.

"Pada hari ini kami melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia Termasuk di Bandung, Semarang, Jabar, Banten, Surabaya, Batam, Makassar, Banjarmasin, Aceh dan daerah-daerah industri lainnya," terang Said Iqbal.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini