Penyidik non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut nasib pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berada pada keputusan Presiden RI Joko Widodo.
Di mana Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. MA mendasarkan putusannya atas tiga pertimbangan.
“MA telah buat putusan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi wewenang pemerintah," kata dia dari Twitter @nazaqistsha yang dikutip pada Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Novel Baswedan: Dewas KPK Wajib Laporkan Lili Pintauli ke Penyidik
Baca Juga: Novel Sebut Putusan MK Bukan untuk Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK
Kata dia, dalam pemeriksaan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan banyak perbuatan melanggar hukum dari tes itu.
Dia mengatakan pegawai yang dinyatakan tak lolos sudah menyampaikan keberatan pada pimpinan KPK, namun ditolak.
Pegawai lantas mengajukan banding administrasi kepada Presiden selaku atasan pimpinan KPK pada Juli 2021, namun belum dijawab.
“Setelah putusan MK dan MA, juga adanya Banding Administrasi, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang diterima Presiden, selanjutnya tinggal respon bapak Presiden @jokowi. Salam anti korupsi," katanya.
MA telah buat putusan peg KPK yg tdk lulus TWK mjd wewenang pemerintah.
— novel baswedan (@nazaqistsha) September 9, 2021
Stlh putusan MK dan MA, jg adanya Banding Administrasi, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yg diterima Presiden,selanjutnya tinggal respon bapak Presiden @jokowi
Salam anti korupsi pic.twitter.com/SiVdHGV4pC