Baru-baru ini, anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjadi perhatian netizen karena pernyataannya saat membahas aturan terbaru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Nihayatul mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Diisukan Buat Pembangunan IKN, Dana JHT Disimpan Untuk Ini, Ohh..Ternyata
Menurut Nihayatul, jika dana JHT diambil sebelum waktunya pensiun, maka namanya jaminan hari muda.
Pernyataan Nihayatul pun menuai kritikan dari netizen yang tidak menyetujui peraturan Menaker tentang pencairan JHT.
Seorang netizen dengan akun Twitter @tvindonesiawkwk, mengunggah tangkapan layar berita Nihayatul yang dikolase dengan kepalan tangan seperti orang yang sedang marah atau kesal.
Cuitan yang kini sudah mendapat lebih dari 2.500 retweet dan lebih dari 20.000 likes tersebut mengundang netizen untuk menuliskan pendapat mereka.
“Biasa Bahasa pembelaan, untuk kepentingan pihak yg berkuasa, dana itu uang nya hak pribadi rakyat yg bersangkutan yg ikut jht kenapa harus di persusah, hrusnya bebas dong mau cairin kapan aja.. Dampak nya malah bikin rakyt was was dan gk percaya , malah pada gk ikut program itu,” kata @Anton****.
“Yg dipotong dari gajinya buay JHT cuma buruh atau swasta ya? Itu yg kerja BUMN, PNS, TNI, Polri, perawat, bidan, dokter, artis dsb juga ada JHT ga sih? Kesannya selalu buruh buruh buruh yg harus turun tangan,” ungkap @ap_****.
“Bila JHT cairnya di MNC namanya Jaminan Hari Tanoe xixixi,” candra @alu***.
“demi dah grgr takut editan atau media ngelebih2 in judul sampe gue cari dan beneran, salah bgt gue berhuznudzon sama pemerintah,” ujar @Jaring_Ubur****.
“coba tuker posisi jd buruh,” tulis @aled***.