Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker 2/2022 yang berisikan penundaan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) disusun atas rekomendasi dan masukan sejumlah pihak. Termasuk rekomendasi dari Komisi IX DPR dan sejumlah serikat buruh.
Ida menjelaskan, rekomendasi itu muncul dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Baca Juga: Akhirnya! Dialog dengan Perwakilan Buruh, Ida Fauziyah Jelaskan Manfaat Permaneker, Ini Katanya
"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemenaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," kata Ida dalam siaran persnya, Kamis (17/2/2022).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.