Menurutnya, dalam hukum harus jelas kausalitasnya. Kausalitas sendiri menurut wikipedia merupakan prinsip sebab-akibat yang ilmunya dan pengetahuan yang secara otomatis bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain; bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian.
"Harus jelas hukum kausalitasnya dan tidak boleh berasumtif sifatnya, jadi tidak boleh berasumsi, harus connect sifatnya. Misalnya, "Waduh saya masuk ISIS Karena terpengaruh oleh pidato Munarman" Nah itu subjektif. Apalagi misalnya yang dihasilkan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi harusnya ada kausalitas yang menghubungkan itu, benang merah yang tak terbantahkan," paparnya
Baca Juga: Hadirkan Rizieq jadi Saksi Sidang Munarman? Aziz: Kita Liat Nanti, Kecil Kemungkinan...
Lebih lanjut, sampai sekarang ini, Refly menekan kembali bahwa dirinya belum diyakinkan kalau Munarman itu teroris. Sebab, masih berkutat pada kehadiran Munarman dalam kegiatan seminar saja, bukan keterlibatan langsung aksi teror.
"Belum ya.. sampai sekarang melihat perkembangan pemberitaan dan lain sebagainya. Karena baru mempermasalahkan kehadiran dalam sebuah kegiatan seminar, harusnya kan dia ada pertemuan-pertemuan lain kalau seandainya ingin merencanakan teror. Tapi kalau cuma datang ceramah terus dituduh sebagai dalang atau penyebab adanya terorisme, Wah... saya kira harus jelas kausalitasnya ya," tuturnya.
"Itu menurut pendapat saya, bisa keliru bisa salah, tapi yang penting bagaimana kita kebebasan berpendapat ini dilindungi," tandasnya.