Murka Gegara Larangan Hijab di India, PKS Singung Pembangunan Gereja di Indonesia, Bergidik Bos!

Murka Gegara Larangan Hijab di India, PKS Singung Pembangunan Gereja di Indonesia, Bergidik Bos! Kredit Foto: Sigid Kurniawan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori Yusuf kesal sejadi-jadinya atas larangan mengenakan hijab di India. Dia menegaskan, penggunaan atribut keagamaan itu tak bisa dilarang pihak manapun dengan alasan apapun. 

Menurut Buchori, jika ada pihak - pihak yang merasa risih dengan penggunaan hijab lalu melarang atau mempersekusi, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dimaklumi.

Baca Juga: Polemik Larangan Hijab di India, Denny Siregar Teriak-teriak: Di Negeri Sendiri Lu Larang Orang Ibadah, Sajen Ditendang!

"Penggunaan jilbab merupakan ajaran agama Islam. Jika suatu negara melarang, menghalangi atau mempersekusi wanita berjilbab, maka negara tersebut telah melanggar HAM," katanya saat dihubngi Populis.id Kamis (17/2/2022).

"Hak asasi tersebut tidak bisa dikurangi, apalagi dihilangkan dengan dalih apapun. Setiap orang berhak untuk mengamalkan ajaran agama masing-masing tanpa ada diskriminasi," katanya menambahkan.

Buchori lantas mencotohkan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi antar umat beragama. Hal ini lanjutnya terbukti dari sejumlah produk hukum yang mengakomodir kebebasan beragama di NKRI.

Baca Juga: Berani Betul, Habib Jafar Shodiq Alattas Seruhkan Penggulingan Jokowi: Siapkan Pedang-pedang Kalian! Kita Gulingkan Jokowi, Takbir!

"Indonesia memberikan kebebasan kepada seluruh agama," ujarnya.

Salah satu kebebasan beragama di Indonesia kata Buchori adalah memberi kebebasan kepada kelompok minoritas menjalankan kepercayaannya termasuk membangun rumah ibadah. 

"Misalnya dalam hal pendirian gereja yang diregulasi. Di India, para pemimpinnya dengan vulgar mendukung islamophobia berkembang, di Indonesia tidak. Artinya yang dilakukan oleh elit-elit India tidak terjadi di Indonesia," pungkasnya

Terkait

Terpopuler

Terkini