Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melayangkan somasi kepada Menteri Ketanakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Somasi ini merupakan buntut dari polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur LBH PB SEMII, Gurun Arisastra mengaku pihaknya menolak keras aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
"Kami telah mengirim surat somasi kepada Ida Fauziyah selaku Menteri Ketanakerjaan pada Rabu 16 Februari 2022," ujar Gurun dilansir dari genpi pada Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Ayolah Pak Anies... Jangan Cuci Tangan Soal Formula E, Seolah-olah Peduli Padahal...
Gurun menjelaskan surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
Menurut dia, somasi yang dilayangkan kepada Ida Fauziyah merupakan langkah untuk menyikapi terbitnya aturan JHT yang meresahkan.
"Somasi itu bentuk peringatan, protes kami terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam norma tersebut, JHT bisa diambil para pekerja pada usia 56 tahun. Ini yang kami tidak terima," jelasnya.
Selain itu, Gurun mengaku pihaknya berani melayangkan somasi karena menerima laporan dari masyarakat yang resah karena aturan tersebut.
Menurutnya, masyarakat layak marah karena mendapat kesulitan dari aturan JHT yang mencekik ketika situasi pandemi Covid-19.
"Banyak yang lapor kepada kami karena tidak terima atas aturan ini. Kami juga telah mengkaji bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini," pungkas Gurun.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.