Kelompok buruh mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat yang sebelumnya didapatkan dari Jaminan Hari Tua (JHT).
JKP disediakan pemerintah sebagai 'bantalan' bagi pekerja yang terkena PHK sebelum usia pensiun. Skema itu mencakup bantuan uang tunai selama enam bulan dan pelatihan kerja.
Sebelumnya, pekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) satu bulan setelah di-PHK atau mengundurkan diri. Peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan JHT baru bisa diambil 100% setelah pekerja menginjak usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan manfaat yang diberikan JKP sangat terbatas dibandingkan JHT. Misalnya, JKP hanya diperuntukkan bagi pekerja yang di-PHK.
"Kalau orang misalnya mengundurkan diri, pensiun dini kan enggak dapat JKP. Terus dari mana dia ngambil uangnya?" ucap Iqbal.
Penolakan terhadap peraturan baru tentang JHT terus berlanjut. Pada Rabu (16/02) ribuan buruh berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, menentang peraturan baru tentang JHT.
Baca Juga: Diisukan Buat Pembangunan IKN, Dana JHT Disimpan Untuk Ini, Ohh..Ternyata
Apa itu JKP, dan apa bedanya dengan JHT?
JKP adalah jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut PP No. 37 tahun 2021, manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45i upah untuk tiga bulan pertama dan 25i upah untuk tiga bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah upah terakhir pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5 juta.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.