Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani mengkritik keras kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait Permenaker yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai menciderai rasa keadilan. Sebab para pesertanya harus menunggu hingga usia 65 tahun untuk mencairan JHT yang mereka tabung.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," katanya kepada Populis.id pada Kamis (17/02/2022).
Netty menegaskan, peraturan ini mengkonfirmasi bahwa Pemerintahan Joko Widodo terkesan menutup mata pada nasib para pekerja. Di musim pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kata Netty banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, mereka jelas butuh sokongan dana salah satunya dari JHT, namun disini Pemerintah justru mempersulit pencairan JHT dengan berbagai ketentuan yang dinilai tidak masuk akal.
"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal. Mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya? Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?," ucapnya.
Lantaran Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.
Baca Juga: Anies Gotong Keranda, Hmm Mulai Deh Jual Ayat Mayat Buat 2024, Masa Kita Dijajah Yaman?
"Apalagi, gelombang PHK dan merumahkan pekerja makin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," tandasnya