Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Polemik JHT ini belakangan memang gencar menjadi sorotan, terlebih dana JHT bisa cair ketika umur 56 tahun.
Lantas bagaimana reaksi netizen zona Indonesia yang melihat pernyataan tersebut?
"Kata Menaker, JHT cair saat umur 56 tahun udah disetujui presiden... lha, Bu...! itu uang rakyat bukan uang Jokowi," kata @UdhaKayuno yang dikutip populis.id di Twitter pada Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Katanya Klaim Program JHT Sudah Dirapatkan Kemnaker dengan Komisi IX DPR, Gimana NIh?
"Rakyat Dibuat Susah Karna Bisnis Corona, Minyak Goreng Dibuat Murah Tapi Langka, PHK Dimana-Mana, Tapi JHT Tidak Bisa Di Cairkan Sebelum 56 Tahun, Gas 12 Kg Naik, BBM Pun Ikut Naik, Bulan Depan Pun Harga Tahu Tempe Naik, Akibat Harga Kedelai Impor Melonjak, Sontoloyo Tenan," ujar @Aline_Y_Tan.
Terlebih, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Dudu pun menyoroti pengakuan pihak Kemenaker atas persetujuan Jokowi.
“Makin jelas,” tulis Said Didu di Twitter @msaid_didu.