Kata Kemnaker Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi? Lah Bu... Itu Uang Rakyat Bukan Jokowi!

Kata Kemnaker Aturan Baru JHT Disetujui Jokowi? Lah Bu... Itu Uang Rakyat Bukan Jokowi! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Diketahui, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengakui hal tersebut untuk menjawab pernyataan buruh kalau Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.

"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Duh... Perkara Aturan Pencairan JHT, Menaker Kena Nih Disomasi, Aturannya Bertentangan Dengan UUD?

Kata dia, terbitnya suatu Peraturan Menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi," paparnya.

"Nah izin boleh apa nggak itu kan bukan sekedar boleh apa nggak, pasti dilihat menyimpang apa nggak. Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti ibu menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini nggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tandasnya.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini