Pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea menyoroti kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru cari di usia 56 tahun.
Menurut Hotman, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam membuat peraturan harus dipikirkan menggunakan nalar abstraksi hukum dan keadilan.
Dia mencontohkan, buruh atau pekerja yang bekerja selama 10 tahun, setiap bulannya dilakukan pemotongan gaji sebesar 2 persen untuk dimasukkan ke dalam JHT, dan iuran perusahaan sebesar 3,5 persen.
“10 tahun lebih uang itu masuk dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia, tiba-tiba misalnya dia di PHK pada umur 32. Dengan peraturan Ibu Menteri Tenaga Kerja maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan JHT tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56 tahun,” jelas Hotman pada Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Menaker Bilang JHT Bentuk Sayang Pemerintah, Nicho Silalahi Sentil Ida dengan Pernyataan Menohok
“Karena dari segi abstraksi hukum manapun dari segi dalam hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” lanjutnya.
Hotman mengatakan, apabila buruh atau pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 32 tahun maka dengan menunggu selama 24 tahun, buruh atau pekerja tersebut sudah jatuh miskin dan pengangguran.
Baca Juga: Bikin Geger! Diisukan Kaesang Gandeng Hotman Paris untuk Hadapi Tuduhan Pencurian Uang Rakyat
Selain itu, Hotman juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait permasalahan Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya.
“Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri kasus Asuransi Jiwasraya walaupun di awasi oleh OJK reksadananya apa yang terjadi? Dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang,” ujarnya.
“Tolong hati-hati Bu. Sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun. Salam Hotman Paris,” tuturnya.
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.