Soal JHT, Politisi Gerinda Sebut Ketentuan Baru Dapat Memperparah Kemiskinan

Soal JHT, Politisi Gerinda Sebut Ketentuan Baru Dapat Memperparah Kemiskinan Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ikut mengkritisi aturan terbaru tentang syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).

Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, ketentuan pencairan JHT yang baru itu dapat memperparah kemiskinan di provinsi itusehingga harus direvisi.

“Korelasinya adalah cukup tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada di Jateng,” kata Yudi di Semarang, Jumat (18/2/2022).

Dia menerangkan ada tiga alasan utama mengapa pihaknya menolak aturan JHT di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu.

Pertama, pandemi Covid-19 membuat dunia usaha belum stabil dan kondisi pekerja juga belum menentu.

Berdasarkan data dari Pemprov Jateng, pada periode 2021 tercatat ada 11.438 pekerja terkena PHK akibat pandemi corona.

Jumlah itu menurutnya belum ditambah dengan adanya 32.132 pekerja yang terpaksa dirumahkan dengan alasan yang sama, sehingga totalnya 65 ribuan pekerja yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Ternyata Warga Wadas Mayoritas NU dan Pilih Jokowi, Gus Nur: Saat Ada Tragedi Seperti Ini, Kemana Kamu Sekarang?

“Mari sama-sama kita tengok angka PHK di masa pandemi itu besar. Aturan itu akan membuat pekerja yang terkena PHK, kondisi ekonomi belum stabil akan tambah susah,” tutur politikus Gerindra itu.

Kedua, jika dana JHT itu ditahan, maka pekerja terkena PHK yang membutuhkan dana tersebut akan menjadi beban pemerintah daerah.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini