Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes dan penolakan. Aturan itu mengatur JHT cair di usia 56 tahun.
Pakar hukum ketenagakerjaan, Anwar Budiman, menjelaskan dari segi hukum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kedudukannya menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam Permenaker 1 Tahun 2015, aturan mencairkan JHT diberi kemudahan bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri dari perusahaan.
Aturan Permenaker itu yakni JHT pekerja bisa cair setelah melewati 1 bulan setelah PHK atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Nah, di sinilah permasalahan yang timbul dan membuat buruh merasa dirugikan atau dipersulit untuk menerima haknya," kata Anwar, dalam keterangannya, Sabtu, (19/2/2022).
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Soroti Aturan Baru JHT: Jangankan DPR, Buruh Saja Belum Diajak Bicara, Kenapa?
Menurut dia, merujuk teori perundang-undangan, Peraturan Menteri adalah turunan Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian, PP turunan Undang-undang (UU).
Dia menekankan Permenaker 2 Tahun 2022 turunan dari PP 46 Tahun 2015 dan perubahannya yaitu PP 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT.
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.