Populis, Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam dalam layanan jual beli tanah.
Luqman Hakim menilai aturan penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 itu bentuk pemaksaan terhadap rakyat.
"Itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" ucap Luqman, Sabtu (19/2).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bakal Beri Bantuan Dana Rp100 Juta?
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.