Kementerian ATR/BPN Wajibkan Kartu BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Luqman: Saya Curiga

Kementerian ATR/BPN Wajibkan Kartu BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Luqman: Saya Curiga Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyoroti kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam dalam layanan jual beli tanah.

Luqman Hakim menilai aturan penjabaran dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 itu bentuk pemaksaan terhadap rakyat.

"Itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang. Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" ucap Luqman, Sabtu (19/2).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Bakal Beri Bantuan Dana Rp100 Juta?

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover