Parlemen Mesir menilai bahwa cadar bukanlah ajaran Islam sehingga mereka melarang Muslimah untuk menggunakannya.
Parlemen Mesir bahkan membuat undang-undang larangan penggunaan cadar bagi Muslimah tersebut yang berlaku di tempat umum dan instansi pemerintah.
Baca Juga: Biografi Gamal Abdul Nasser: Presiden Mesir yang Kontroversial di Arab
Pembuatan undang-undang ini menyusul setelah Universitas Kairo melarang dosen mengenakan cadar sejak Oktober 2015 lalu.
Anggota parlemen Amna Nosseir yang juga seorang profesor mengatakan cadar bukan tradisi Islam, tidak juga ada di dalam Al-Qur'an. Mantan dekan Al Azhar ini mengatakan cadar merupakan tradisi Yahudi, bukan Muslim.
Dalam Alquran menyebut wanita diwajibkan mengenakan pakaian sederhana dan menutup rambut mereka, Al-Qur'an tidak meminta Muslimah menutup wajah mereka.
Sebenarnya sebagian besar Muslimah di Mesir mengenakan jilbab tanpa cadar, tetapi 20 tahun belakangan perempuan pemakai cadar meningkat drastis.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.