PKB Sebut Ada Anasir Jahat yang Menyusup di Sekitar Presiden Jokowi, Siapa Dia?

PKB Sebut Ada Anasir Jahat yang Menyusup di Sekitar Presiden Jokowi, Siapa Dia? Kredit Foto: Rakyat Merdeka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Mentari Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil agar membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

Disampaikannya, Menteri Sofyan Djalil seharusnya memberi masukan jika ada kekeliruan terkait aturan pertanahan.

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” ujar Luqman dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Politisi Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang irasional dan sewenang-wenang.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” tegas wakil rakyat dapil Jawa Tengah VI itu.

Baca Juga: Berhasil Keruk Kali Mampang, Gembong Warsono Sentil: Halah! Seharusnya Pak Anies Tinggal Laksanakan Saja Itu, Nggak Usah Pamer Seolah Sudah!

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, sambungnya, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

Baca Juga: Din Syamsuddin Resmi Dirikan Partai Pelita, Ini Struktur Pengurusnya

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Kementerian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah oleh rakyat.

Baca Juga: Bikin Pertunjukan Wayang Tampilkan Ustaz Khalid Basalamah, Fadli Zon Sindir Gus Miftah: Apa Kita Harus Tertawa Puas Melihat Adegan Ini?

Baca Juga: Saksi Sidang Kasus Munarman Sebut FPI Anti ISIS, Jalur yang Ditempuh Habib Rizieq Dalam Konteks Syariat Itu NKRI

Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover