Kementerian Agama menjelaskan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah sebesar Rp45 juta atau mengalami kenaikan dibanding 2020 (Rp31- Rp38 juta) karena adanya penyesuaian dengan biaya protokol kesehatan dan kenaikan tarif penerbangan.
“Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp45 juta, hal ini karena ada biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar Rp7,6 juta yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kemenag Jaja Jaelani dikutip dalam laman resmi Haji Kemenag di Jakarta, Senin (21/2).
Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Munarman Pernah Jadi Konsultan di Kemenag, Ikut Cegah Penyelewengan Dana Haji
Kedua, lanjut Jaja Jaelani, kenaikan tarif penerbangan, dan ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi serta beberapa kenaikan biaya operasional di Tanah Air.
Jaja menjelaskan rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes usap PCR jamaah di Asrama Haji sebanyak dua kali (keberangkatan dan tiba di Indonesia).
Biaya tes usap PCR di Arab Saudi sebanyak tiga kali (saat tiba, saat karantina dan saat akan pulang ke Tanah Air), akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah, serta akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Menurutnya, pengajuan usulan BPIH disampaikan setiap tahunnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag kepada DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (panja).
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.