DPR Minta Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan Luar Negeri Harus Dipertahankan

DPR Minta Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan Luar Negeri Harus Dipertahankan Kredit Foto: Nova Wahyudi

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menilai test PCR sebagai syarat perjalanan dari luar negeri tetap harus dipertahankan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi masuknya Covid-19 ke dalam negeri.

"Harus kita lakukan baik yang mau masuk ke Indonesia harus tes PCR sebelum terbang dan setelah mendarat pun harus PCR. Itu adalah cara kita, screening kita untuk mempertahankan atau melindungi warga negara dari kemungkinan potensi masuknya import case berbagai varian," kata Rahmad, dikutip dari Republika, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Oh Ternyata Hasil Tes PCR Tak Ada 100 Persen yang Sempurna, Menkes Ungkap Alasannya...

Politikus PDIP itu mengatakan negara berkewajiban memberikan perlindungan dari potensi kemungkinan terjadi paparan Covid-19 dari luar negeri. Menurutnya hal tersebut merupakan langkah yang tepat.

"Apapun persepsi publik kalau untuk dari luar negeri kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan dari potensi kemungkinan terjadi paparan Covid-19 dari luar negeri," ujarnya.

Baca Juga: Trending ‘Bongkar Skandal Mafia PCR’, Warganet Bawa-bawa Luhut: Hukum Mati Nih Bos Bisnis PCR! Penghisap Darah Rakyat!

Terkait hasil survei Indikator yang menyebut 52,5 persen responden publik menolak PCR dijadikan syarat perjalanan, ia menghormati hasil survei tersebut. Namun menurutnya isu tersebut tak lagi relevan.

"Kalau tes antigen oke lah itu sebagai salah satu cara  untuk prasyarat menjadi screening kita agar kita bisa mengendalikan penyebaran Covid-19. Kalau PCR memang sudah tidak menjadi isu, tapi apapun kita hormati, apapun kita hargai terhadap survei itu karena secara keilmuan juga diterima dalam rangka memotret pandangan suatu masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Fraksi PAN Minta Kemenkes Evaluasi Laboratorium Tak Akurat Tes PCR

Survei Indikator Politik Indonesia sebelumnya merilis hasil survei daring terbaru bertajuk 'Sikap Publik Terhadap Omicron, Vaksin Booster, PTM, dan Apatisme Warga'. Hasilnya, sebanyak 52,5 persen responden tak setuju tes Polymerase Chain Reaction (PCR) diwajibkan sebagai syarat perjalanan.

"Atas program ini kebanyakan dari responden survei kami tidak setuju tes PCR menjadi syarat perjalanan," kata Peneliti Senior Indikator Politik Indonesia, Rizka Halida secara daring, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Jokowi: Ketika Hasil Tes PCR Positif, Lakukan Isolasi Mandiri Selama 5 Hari

Sebanyak 13,9 persen responden menyatakan sangat tidak setuju, kemudian responden yang tidak setuju sebanyak 38,6 persen. Sehingga jika ditotal hasilnya 52,5 persen.

"Tapi ada juga yang setuju 35,3 persen setuju, yang sangat setuju 5,1 persen, sementara yang tidak tahu atau tidak menjawab ada 7,1 persen," kata dia.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover