Setelah Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Revisi Aturan JHT

Setelah Dipanggil Jokowi, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Revisi Aturan JHT Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Keputusan itu merupakan hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Ida menjelaskan, setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Karenanya Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Menaker Revisi Aturan JHT, Fraksi PAN: Harus Segera Dicabut!

Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk  membantu pekerja yang terdampak pandemi COVID_19. Khususnya, mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini.

"Bapak presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya menjelaskan.

Ida menambahkan, Jokowi meminta, dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

Baca Juga: Polemik JHT, Hotman Paris: Saya Tantang Menaker untuk Debat Terbuka

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik Pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

Seperti diketahui, aturan baru JHT ini menimbulkan polemik di masyarakat khususnya kalangan pekerja. Aksi demonstrasipun digelar di seluruh Indonesia oleh serikat pekerja menolak aturan itu diberlakukan pada 4 Mei mendatang.

Bahkan, sejumlah elemen buruh berencana untuk menggugat aturan JHT tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan ini. Sebab, meskipun telah ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT tetap dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK.

Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.

Terkait

Terpopuler

Terkini