Larang Masjid Tadarus Pakai Pengeras Suara Luar, Politisi PKS Singgung Aturan Kemenag: Seperti Ada Bagian yang Hilang

Larang Masjid Tadarus Pakai Pengeras Suara Luar, Politisi PKS Singgung Aturan Kemenag: Seperti Ada Bagian yang Hilang Kredit Foto: fraksi.pks.id

Politisi PKS, Bukhori Yusuf mengkritik mengenai aturan baru Kementerian Agama (Kemenag) soal panduan pemakaian pengeras suara (speaker) di masjid dan mushola.

Aturan penggunaan pengeras suara itu kini secara remi sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Bukhori menilai bahwa aturan toa masjid justru mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat setempat.

Terlebih aturan itu tidak dikhusukan kepada masjid atau mushola di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di pedesaan.

“Penggunaan pengeras suara di masjid adalah tradisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat tradisional yang komunal,” ujar Bukhori, Selasa (22/2/2022).

“Mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid,” tambahnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga menganggap bahwa suara toa masjid atau mushola yang keras itu justru sudah diidentikan sebagai bunyi lingkungan.

Baca Juga: Resmi! Aturan Baru Menag Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Hanya Sampai Jam 22.00

Baca Juga: Menag Terbitkan Peraturan Pengeras Suara Masjid, Begini Respons MUI

Maka dari itu jika frekuensi dan kapasitas pengeras suara dikurangi malah akan menghilangkan kebiasaan masyarakat dalam mendengarkan pengeras suara di masjid atau mushola.

“Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka,” paparnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover