Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Wasekjen PA) 212 Novel Bakmumin turut mengkritisi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Novel Bamukmin, SE tersebut jauh dari nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Bukan Yaqut namanya kalau tidak paham sama agamanya sendiri," kata Novel saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Novel mengatakan, soal pengeras suara sudah sejak lama ada di Indonesia terutam dipakai di tiap-tiap rumah ibadah umat Islam. Ia memberikan contoh penggunaan pengeras suara di Masjid Istiqlal yang dinilainya sama sekali tidak mengganggu umat agama lainnya yang sedang beribadah di Gereja Katerdral.
"Seperti di Petamburan beberapa masjid dan gereja saling berseberangan dan berhadap-hadapan, bahkan ada FPI di sana sangat terjaga ketoleransiannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Novel menilai dengan adanya aturan tersebut, Menag Yaqut hanya membuat gaduh saja. Menurutnya, aturan tersebut juga sudah jauh dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Sudah jelas kita dalam menjalani syiar agama dijamin oleh undang undang sehingga surat edaran itu bukan hal yg wajib karna harus diikuti sebab SE sangat jauh posisinya di bawah Pancasila dan UUD 45," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.