Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dituntut enam tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Menanggapi hal itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menyatakan tuntutan tersebut sangat jauh dari keadilan.
"Itu masih jauh sekali tuntutan itu dibanding enam nyawa melayang dan sidang kental dengan rekayasa," kata Novel kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia menyebutkan banyak saksi yang dinilai berkompeten tidak dilibatkan dalam persidangan.
"Seharusnya banyak yang terlibat jadi saksi sampai oknum petinggi di kepolisian dan juga dari TNI," lanjutnya.
Novel juga menyebutkan seharusnya para terdakwa dituntut hukuman mati.
"Kami upayakan untuk dibawa masalah ini sampai ke dunia internasional, agar yang terlibat semua bisa terjerat," ujarnya.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Akibat ulah mereka, enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas. Cara Mencegah Serangan Jantung.Â
Jaksa menyatakan perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.