Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan jika sebuah pernyataan sudah dilempar ke media sosial, maka otomatis memasuki wilayah publik.
Maka dari itu, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean tetap bisa dipidana meski tidak menyebut nama siapapun.
"Kalau sudah dilempar ke publik artinya secara sadar dia sudah berhadapan dengan hukum yang melindungi kepentingan umum dan tidak harus menyebut nama. Itulah yang dilakukan oleh FH," katanya kepada Populis.id pada Rabu (23/02/2022).
Baca Juga: Kebongkar Kan, Pengacaranya Ngaku Begini Soal Pertemuan Rizieq dengan Ferdinand
Menurutnya, mantan politikus Partai Demokrat itu tak akan lolos dari jeratan hukum saat ini.
"Dengan ke-PD-annya FH memberikan cuitan yang melanggar ketertiban umum. Menurut saya dia tidak akan lolos dari jeratan hukum," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia dilindungi, namun ada batasnya.
Baca Juga: Ferdinand Menyangkal Benci Bahar Smith, Pengacara: Biasalah... Kalau Orang Sudah Terperosok ya Gitu!
Jika suatu tindakan termasuk ujaran telah melampaui batas toleransinya termasuk toleransi beragama, maka proses hukum sebagai konsekuensinya.
"Termasuk dalam hal ini kasus FH. Apakah telah melanggar hukum atau tidak dengan ujarannya, biarlah hakim yang akan membuktikannya di pengadilan," tuturnya.