Menohok! Usulkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Otda Sentil Cak Imin: Berani Tanggung Jawab Kalau Ada Kisruh Nasional?

Menohok! Usulkan Pemilu 2024 Ditunda, Pakar Otda Sentil Cak Imin: Berani Tanggung Jawab Kalau Ada Kisruh Nasional? Kredit Foto: Cak Imin/twitter

Pakar otonomi daerah Johermansah Djohan turut mengkritik usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang disapa Cak Imin terkait meminta Pemilu 2024 ditunda.

Djohan menilai usulan itu inkonstitusional atau berpotensi menabrak konstitusi negara. Mantan Dirjen Otda Kemendagri itu menyatakan, usulan Wakil Ketua DPR RI itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia. Karena itu, dia berharap Cak Imin tak terlalu berharap usulannya terwujud.

"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep arep, jangan terlalu bebas gitu ya harus kuat dasar konstitusinya," katanya, Rabu (23/2/2022). 

Dia mengatakan, secara konstitusi, UUD telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat. Dalam Pasal 7 UUD1945 secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan.

"Nah sekarang kalau ada usul perpanjangan gimana ngaturnya. Pilkada sekarang kan lagi ramai juga tuh, nah untuk konteks ini (mengundur Pilpres) slotnya itu tidak ada dalam konstitusi, kecuali ada amandemen konstitusi," katanya. 

Baca Juga: Desas-desus Pemilu 2024 Diundur, Jansen Demokrat: Jangan Jadikan Pandemi Alasan Membunuh Demokrasi

Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Naik Masuk Tiga Besar, Mungkinkah Ulangi Masa Kejayaan 2009?

Dia mengakui bisa saja usulan mendapat dukungan mitra koalisi di Parlemen. Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, amandemen UUD untuk menuliskan perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal mustahil.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover