Dalang Warseno Slank disomasi Komunitas Pecinta Wayang Kulit Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia (KOMPAK ANTI PKI).
Somasi ini merupakan buntut dari pementasan wayang kulit di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman pada Jumat (18/2/2022) malam.
Somasi ini ditandatangani Muhammad Taufiq, dr. Boby Faisal, Gunawan MN, Siti Arifatusshaliha, Prabaswara Kinanthi Daradasih, Rizki Hafis, Nael Tiano, Mahmud, Taufan Hakim, Mayasari, Dyah Liestriningsih, dan Annisa Romadhonia.
“Bahwa kami telah menyaksikan aksi pementasan wayang kulit yang didalangi oleh Saudara di akun YouTube Pojok Tradisi dengan konten yang berjudul MENYENTUH !!! PUISI GUS MIFTAH TENTANG POLEMIK WAYANG KULIT dengan durasi kurang lebih 51.27 menit. Kami melihat dan mencatat pada menit ke 00.39 Saudara telah menyebutkan kalimat ‘Ajeng teng sarkem Mas? lnnalillahi’, menit ke 00.59 Saudara juga menyebutkan kalimat Alhamdulillah sunah Rasul, menit ke 01.27 Saudara menyebutkan kalimat ‘lnsya allah tidak saya musnahkan asal kita ijab qabul’,” begitu bunyi rilis somasi, Selasa (22/2/2022).
Dalam akun Youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, Taufiq menjelaskan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan Warseno Slank dalam pementasan wayang itu. Hal-hal ini, menurutnya yang akan membawa Warseno Slank masuk penjara:
“Singkat saja saya menanggapi komentar Warseno Slenk dan Miftah. Bahwa somasi saya tidak ada hubungannya dengan wayang yang diinjek-injek, menyerupai orang ini , orang itu. Itu gak penting. Ya itu urusan kalian dalang semua yang menganggap itu seni," katanya.
Baca Juga: Rusak... Rusak... Wayang Sudah Langka Malah Dipakai Ginian!
Kata dia, seni tidak bisa lepas dari etika hukum. "Ketika semua sudah mulai menggunakan agama, salah satunya habis ngelonthe (melakukan prostitusi) tapi malah mengatakan alhamdulillah, asunah rasul. Gak ada asunah rasul, yang ada sunah rasul."
"Jadi dua hal ini yang menjadikan Warseno Slank itu masuk penjara karena pasal 16A (UU ITE) itu terpenuhi. Dan ini bukan delik aduan. (Artinya) Negara langsung bisa menangkap Warseno Slank," sambungnya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.