Menag Yaqut Kena Dimencak-mencak, Fadli Zon: Tak Terkontrol! Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Astagfirullah...

Menag Yaqut Kena Dimencak-mencak, Fadli Zon: Tak Terkontrol! Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Astagfirullah... Kredit Foto: Instagram Fadli Zon

Menurutnya, perlu peraturan untuk mengatur waktu alat pengeras suara tersebut dapat digunakan, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Baginya pedoman ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Baca Juga: Bandingkan TOA Masjid Dengan Anjing Menggonggong, Menag Yaqut: Harus Kita Atur!

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

Selain itu, agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover