Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa, 22 Februari 2022 kemarin. Meski demikian, program JKP disebut telah berjalan.
Berikut ini cara daftar JKP lengkap dengan persyaratan, manfaat dan syarat klaimnya.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang ditujukan kepada para pekerja yang mengalami PHK atau kehilangan pekerjaan. Untuk bisa mendapatkan keuntungan program ini, Anda harus mengetahui cara daftar JKP.
Dilansir dari laman resmi www.jkp.go.id, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaksanaan program ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Sebelum mengetahui cara daftar JKP, simak terlebih dahulu persyaratan mengikuti program JKP.
Persyaratan Mengikuti Program JKP
Pekerja yang dapat mengikuti program JKP merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Peserta telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan besar sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan bagi Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.