Eng-Ing-Eng, Roy Suryo Dilaporkan Balik Gegara Perakarakan Menag Yaqut!

Eng-Ing-Eng,  Roy Suryo Dilaporkan Balik Gegara Perakarakan Menag Yaqut! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum, Muannas Alaidid mengaku pihaknya segera melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan Muannas Alaidid merespon ditolaknya laporan Roy Suryo yang memperkarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dindingnya membandingkan suara azan dan suara anjing.

Baca Juga: Laporannya Buat Menag Yaqut Ditolak Polisi, Roy Suryo Malah Ketiban Apes: yang Bandingkan Suara Azan dan Anjing ya si Roy Ini!

Muannas mengatakan, pihaknya akan melaporkan Roy Suryo lantaran mantan politisi Partai Demokrat itu disebutnya sudah memotong video pernyataan Menag Yaqut ketika menjelaskan peraturan tentang pengaturan pengeras suara di masjid. 

"Terimakasih PMJ sdh betul, giliran RS yang kita laporkan soal potongan video tanpa hak dan tuduhan fitnah," kata Muannas di akun twitternya dikutip Populis.id Kamis (24/2/2022). 

Dalam cuitan berbeda, Muannas mengatakan, lantaran video itu sengaja dipotong Roy, maka kesan yang timbul di tegah masyarakat, Menag Yaqut seolah - olah menista azan karena membandingkannya dengan suara anjing. 

“Jelas yang membandingkan azan dan suara anjing itu Si Roy Suryo bukan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas,” kata Muannas  seraya membagikan potongan video Menag Yaqut ketika menyampaikan peraturan tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid

“Dalam wawancara itu meski anda manipulasi dengan potong durasinya, jelas hanya mencontohkan pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara. Terbukti sama sekali tak ada sebutan azan termasuk di video utuh,” tandasnya. 

Baca Juga: Pak Polisi Tolak Mentah-mentah Laporan Roy Suryo Buat Menag Yaqut,Mohon Bersabar!

Diberitakan sebelumnya,  Polda Metro Jaya menolak mentah - mentah laporan yang diadukan pakar telematika buat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Roy melaporkan Menag Yaqut buntut pernyataan yang membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Eks Politisi Partai Demokrat itu  melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mengatakan polisi dengan berbagai dalih menolak laporannya tersebut, Meski begitu Roy tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan polisi terhadap laporannya.

Baca Juga: Felix Siauw Murka Suara Azan Dibandingkan dengan Suara Anjing: Senggol Terus Bang!

 “Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022). 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover