Polda Metro Jaya menolak mentah-mentah laporan yang diadukan pakar telematika Roy Suryo untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Roy melaporkan Menag Yaqut buntut pernyataan yang membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Eks Politisi Partai Demokrat itu melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia mengatakan polisi dengan berbagai dalih menolak laporannya tersebut, Meski begitu Roy tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan polisi terhadap laporannya.
“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo: Apakah Layak?
Diketahui, ternyata sosok yang melaporkan Gus Yaqut ini, Roy Suryo sering menjadi sorotan publik. Ia dikenal sebagai pemerhati multimedia atau telematika.
Salah satu yang pernah menjadi sorotan publik, Roy Suryo pernah membagikan bagaimana cara aman simpan video privasi atau video porno. Di saat sedang ramai dibicarakan kasus video syur Gisella Anastasia atau yang disapa Gisel.
"Tweeps, Banyak yang mempertanyakan, menyimpan Video Privacy seperti yang dilakukan GA bisa dikenai Pidana? Aman, jika Video tersebut isinya tidak melanggar hukum & benar-benar bisa disimpan secara pribadi, alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain, apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar," tulis Roy dikutip Rabu (30/12/2020).