Belum selesai dengan polemik BPJS Kesehatan tentang Jaminan Hari Tua (JHT), kini giliran BPJS Ketenagakerjaan yang menyorot perhatian publik setelah beredar laporan keuangannya yang menyebut adanya dana sebesar Rp3,1 miliar untuk golf.
Setelah ramainya perbincangan tentang laporan keuangan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akhirnya buka suara lewat Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji.
Dian menampik membership Golf itu sebagai fasilitas para karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset milik BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya bisa dijual belikan atau secara tidak langsung sebagai investasi.
Ia menjelaskan, Jaminan Keanggotaan Golf itu berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada tahun 2004 serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.
"Bukan fasilitas. Jaminan itu dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP), sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujar Senoaji saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Ia melanjutkan, keanggotaan itu bersifat transfeable, di mana bisa dipindahtangankan atau dijual ke orang lain untuk memperoleh keuntungan.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebagai aset tidak lancar karena tidak digunakan dalam operasional dan telah diupayakan untuk dilakukan penjualan dengan harga wajar," ucap dia.
Sebelumnya, beredar kutipan laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang diunggah ke Media Sosial Twitter oleh akun @RakyatPekerja "Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar Buat Main Golf".
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.