Gugat Anies Soal Banjir, Ketua DPRD DKI: Wajar, Merupakan Bentuk...

Gugat Anies Soal Banjir, Ketua DPRD DKI: Wajar, Merupakan Bentuk... Kredit Foto: Akurat

"Pencegahan banjir itu merupakan kewajiban yang harus dikerjakan siapapun gubernur Jakarta. Dengan beralaskan peraturan daerah (Perda) tiap tahun pun APDB DKI selalu mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanganan banjir," katanya.

Dia mempertanyakan program-program penanganan banjir tersebut yang tidak berjalan. Misalnya program pembebasan lahan untuk menormalisasi luas dan lebar sungai. Program itu terhenti di era saat ini. Begitu juga dengan pengerukan endapan lumpur.

"Yang menjadi persoalan sekarang apakah pembebasan lahan untuk menormalisasi sungai di Jakarta dikerjakan? Pengerukan sedimen sebagai antisipasi pendangkalan di semua aliran dilakukan?Apakah perawatan waduk, situ, embung dilaksanakan?," tanyanya.

Bagi dia, program normalisasi itu baru bisa dilakukan bila pemerintah provinsi DKI Jakarta serius dan memiliki kemauan tinggi untuk mengerjakannya. Menurut dia, kunci utamanya adalah kemauan untuk mengurusi problem-problem mendasar itu.

"Semua itu tergantung kemauan. Saya yakin Jakarta bisa kalau mau bekerja," ujarnya. 

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini