Jreng! Aturan Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Tak Perlu Nunggu Sampai Usia 56 Tahun

Jreng! Aturan Pencairan JHT Balik ke Aturan Lama, Tak Perlu Nunggu Sampai Usia 56 Tahun Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun ditegaskan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai aturan yang lama, bahkan dipermudah.

Ida mengatakan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida di Jakarta, Rabu, (2/3/2022).

Baca Juga: Aturan Baru JHT Mau Direvisi, Yan Harahap: Skenarionya Begitu, Ada yang Dikorbankan Lalu Dateng Pahlawan Kesiangan!

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini