Alhamdulillah! Aturan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Tidak Perlu Nunggu 56 Tahun!

Alhamdulillah! Aturan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Tidak Perlu Nunggu 56 Tahun! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan Kementriannya sedang merevisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ucap Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif. Oleh karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Baca Juga: Jokowi Minta Revisi Aturan JHT, Rocky Gerung Sindir: Berarti Dia Nggak Pernah Baca Apa yang Ditandatangani, Mesti Malu!

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini