Tidak Perlu Tunggu Sampai 56 Tahun, Kemenaker Sudah Revisi Permenaker Soal JHT?

Tidak Perlu Tunggu Sampai 56 Tahun, Kemenaker Sudah Revisi Permenaker Soal JHT? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Di bawah perintah Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Presiden Jokowi meminta Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat JHT.

Ida mengaku, saat ini revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang dalam proses. Tidak hanya kembali ke aturan lama, ia mengklaim, pencairan JHT akan dipermudah. 

Baca Juga: Jokowi Bilang 'Setop Perang', Warganet Langsung Serang: Urus Dulu Minyak Goreng, Tahu-Tempe, JHT! Tolong Perhatikan Rakyat!

Demi mempercepat proses revisi, Kemenaker saat ini aktif menggarap aspirasi bersama serikat buruh.

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).

Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku saat ini.

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini