Di bawah perintah Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Presiden Jokowi meminta Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaraan Manfaat JHT.
Ida mengaku, saat ini revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 sedang dalam proses. Tidak hanya kembali ke aturan lama, ia mengklaim, pencairan JHT akan dipermudah.
Demi mempercepat proses revisi, Kemenaker saat ini aktif menggarap aspirasi bersama serikat buruh.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/3).
Peraturan yang kontroversial tersebut dipastikan belum berlaku efektif. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, masih berlaku saat ini.
Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.