Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memberikan arahan terhadap TNI-Polri terkait persoalan penceramah ekstremis atau menurut diksi yang dipilihnya sebagai penceramah 'radikal'. Pihak TNI-Polri secara keseluruhan diminta agar mengimbau istri-istri mereka tidak mengundang para penceramah yang dimaksud dalam acara keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengimbau para istri-istri anggota TNI-Polri supaya tidak asal memanggil penceramah untuk mengisi acara keagamaan dengan semaunya melalui pengatasnamaan demokrasi. Menurut Jokowi, demokrasi tidak berlaku bagi jajaran militer seperti TNI-Polri, termasuk bagi anggota keluarga mereka.
"Ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya juga harus sama (dengan TNI-Polri). Enggak bisa, menurut saya, enggak bisa ibu-ibu (istri personel TNI-Polri) itu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi. Sekali lagi di tentara, di polisi tidak bisa begitu. Harus dikoordinir oleh kesatuan, hal-hal kecil tadi, makro dan mikronya. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah hati-hati," kata Jokowi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, arahan Presiden tersebut dimaksudkan guna memitigasi penyebaran paham radikalisme.
"Karena ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham-paham radikalisme," tegasnya.
Baca Juga: Nggak Main-main Pak Jokowi Keluarkan Peringatan Keras Penceramah Radikal Disebut-sebut!
Lantas, siapakah penceramah radikal yang dimaksudkan oleh Jokowi? Karena tampaknya, diksi 'radikal' di sini bagi sebagian besar pihak yang tidak hanya mengaitkan istilah tersebut dengan tindak terorisme sebenarnya membuat rancu. Karena apabila merujuk kepada makna dari istilah radikal, penceramah yang mengajarkan ajaran agama yang benar dengan komprehenfsif dan dikupas secara keseluruhan pun dapat disebut sebagai penceramah radikal.
Adapun salah satu pihak yang dibuat rancu oleh istilah radikal yang kerap digunakan di tengah masyarakat Indonesia adalah tokoh pengamat politik Rocky Gerung. Bagi Rocky yang baru-baru ini diketahui menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, istilah radikal kerap dikonsumsi publik cenderung mengarah engatif sehingga membuat maknanya berubah.
Menurut Rocky, semula istilah radikal berfungsi mengaktifkan dialektis, memprovokasi untuk berpikir habis-abisan. Namun akibat istilah tersebut cenderung kerap dikonsumsi ke arah negatif, maknanya pun berubah menjadi konotasi yang negatif dan dilabelkan pada bahaya. Hal ini justru menurutnya membuat orang menjadi takut untuk berpikir secara radikal yang padahal menurutnya baik.
"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," jelas Rocky.
Guna memahaminya, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kata 'radikal' itu sendiri. Paling dasar, istilah radikal secara definitif dapat ditinjau melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, kata 'radikal' bermakna 'secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip)'. Kedua, radikal adalah istilah politik yang bermakna 'amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan)'. Terakhir, radikal juga bermakna 'maju dalam berpikir atau bertindak'.
Adapun selain digunakan sebagai istilah politik, radikal juga digunakan sebagai istilah dalam ranah kimia yang mana berarti gugus atom yang dapat masuk ke berbagai reaksi sebagai satu satuan yang bereaksi seakan-akan satu unsur saja. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa istilah radikal sebenarnya merupakan konsep yang memiliki makna yang sangat luas.
Secara bahasa, radikal berasa dari bahasa latin, radix atau radici yang mana berarti mengacu kepada hal-hal mendasar, prinsip-prinsip fundamental, pokok soal, dan esensial atas bermacam gejala, juga bisa bermakna 'tidak biasanya'. Menurut kamus Oxford, radikal berarti 'akar', 'sumber', atau 'asal-mula'. Maka, kata radikal secara etimologis sebenarnya bersifat netral, dapat bermakna positif maupun negatif.
Baca Juga: Jokowi Bahas Penceramah Radikal, Orangnya Ibu Mega Langsung Nyahut, Menag Yaqut Diseret
Sayangnya, di Indonesia, penggunaan istilah radikal sudah direduksi menjadi sebuah istilah yang merujuk kepada paham yang berpotensi mengancam bangsa. Menurut Indonesia.go.id, tujuan dan target pemerintah saat ini terkait penggunaan istilah radikal adalah ditujukan kepada kelompok yang notabene bermaksud mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem lain, kepada aktivitas politik kelompok tertentu yang bersifat ekstrem yang bukan hanya tak segan menggunakan jalur kekerasan, memaksakan kehendak, namun lebih jauh tak jarang melakukan praktik terorisme, dan kepada kelompok yang sebenarnya justru memiliki sikap dan nilai-nilai antidemokrasi.
Padahal sebelumnya jika meninjau dari tulisan Mitsuo Nakamura dalam artikelnya, Nahdlatul Ulama (NU) yang sejauh ini terkenal jauh dari kesan istilah radikal (versi pemerintah), merupakan organisasi yang berwatak 'tradisionalisme radikal', yang dimaksudkan Nakamura yaitu untuk menggambarkan karakter NU sebagai organisasi otonom dan independen.
Ada pun istilah radikal di Indonesia yang kini sudah direduksi tentu saja tidak terlepas dari perjalanan sejarah serta peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, sehingga secara istilah radikal di Indonesia sudah mengandung konteksnya sendiri dan berbeda dengan pemahaman atas istilah radikal seperti yang dipahami oleh Rocky Gerung. Konteks ini pun sebenarnya sudah cukup dipahami oleh sebagian besar masyarakat, terlepas dari berubahnya makna radikal yang dibawa pemerintah.
Maka, dapat disimpulkan bahwa penceramah yang dimaksud oleh Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut adalah mereka yang yang menyampaikan ceramah yang cenderung mengajak audiens untuk mengganti dasar negara dengan sistem lain, mengajak melakukan aktivitas politik yang bersifat ekstrem semacam mengajak ke jalan kekerasan, memaksakan kehendaknya, dan mengindikasikan tindak terorisme, serta mereka yang memiliki sikap dan nilai-nilai yang anti terhadap demokrasi.
Baca Juga: Ikuti Arahan Jokowi, Polri Tindak Tegas Anggota yang Undang Penceramah Radikal