Fix Jadi Tersangka Kasus Haris Pertama, Ternyata Aziz Samual...

Fix Jadi Tersangka Kasus Haris Pertama, Ternyata Aziz Samual... Kredit Foto: Twitter/knpiharis

Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

Sebelumnya, Azis Samual telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) kemarin. 

"Hasil pemeriksaan AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3).

Baca Juga: Aziz Samual Ditetapkan Sebagai Tersangka, Apa Perannya Dalam Kasus Haris Pertama?

Perwira menengah Polri itu mengatakan penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya malam tadi.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini