Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, akan membatalkan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) cair saat usia 56 tahun. Dengan begitu, proses dan tata cara pencairan JHT akan kembali ke aturan yang lama, yakni dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Hal itu sejalan dengan perintah Presiden Jokowi perihal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Menaker Ida menyampaikan, proses revisi aturan tersebut sedang berjalan.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insyaallah segera selesai," pungkasnya pada Rabu (2/3).
Baca Juga: Alhamdulillah! Aturan Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Tidak Perlu Nunggu 56 Tahun!
Keputusan Menaker untuk merevisi aturan JHT cair sata usia 56 tahun pun menuai beragam respons dari publik. Sejumlah warganet mengacungi jempol atas keputusan pembatalan tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.