Setelah diperintah Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya merevisi kembali aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Sekarang, duit JHT bisa diambil kapan saja oleh para pekerja. Tidak harus menunggu sampai umur 56 tahun. Mendengar keputusan itu, buruh pun senang. Menteri Ida yang tadinya dibenci buruh, kini kembali disayang buruh.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menjadi bulan-bulanan buruh. Karena, dalam aturan yang dibuat Menaker itu menyebutkan, JHT baru bisa cair jika usia penerima sudah 56 tahun.
Permenaker ini dihujat kiri-kanan. Tak hanya digugat para buruh, tapi dihajar politisi dari kalangan oposisi, juga koalisi. Menanggapi polemik ini, Jokowi meminta Menaker segera merevisi aturan JHT.
Menindaklanjuti arahan Jokowi itu, Menaker langsung gercep alias gerak cepat merevisi Permenaker No 2/2022. Nantinya, kata dia, tata cara persyaratan dan pembayaran JHT bakal lebih mudah dari aturan yang sebelumnya, saat Menakernya masih dijabat Hanif Dhakiri.
Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) aktif berdialog dengan seluruh stakeholders. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2/2022. Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja maupun serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” kata Ida, di Jakarta, kemarin. Menurut politisi PKB itu, Permenaker No 2/2022 belum berlaku efektif.
Dengan demikian, buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu. Termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Saat ini, yang masih berlaku adalah Permenaker No 19/2015.
Baca Juga: Heboh Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah, Mahfud MD Langsung Bantah Begini
Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.