Nggak Kapok Digebuk Sana Sini, Menag Yaqut Kembali Bicara Soal Toa Masjid

Nggak Kapok Digebuk Sana Sini, Menag Yaqut Kembali Bicara Soal Toa Masjid Kredit Foto: Dok. Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, penguatan masjid menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dilakukan. Pihaknya saat ini tengah menyusun roadmap untuk hal itu.

"Kemenag harus segera melakukan penguatan masjid. Masjid kita perkuat lagi sebagai pusat peradaban,” kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (4/3).

“Peran masjid harus diperkuat, tidak hanya untuk penguatan spiritual, tapi juga menjalankan fungsi lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepung Kantor Menag Yaqut, Segini Massa PA 212, Jangan Kaget!

Yaqut menilai, saat ini menjadi kesempatan yang penting untuk melakukan penguatan peran masjid. Terbitnya Surat Edaran tentang pengeras suara masjid bisa menjadi momentum mewujudkan hal itu.

“Saat ini momentum di mana semua orang tahu tentang adanya surat edaran No SE 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara,” ucapnya.

“Ini kesempatan kita untuk memberikan program penguatan kepada masjid. Tolong momentum ini digunakan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Diketahui, aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta (21/2).

Seperti diketahui, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada 1978. Kemudian, pada 2018 Kemenag menerbitkan SE pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut. Tahun ini aturannya diganti dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni SE menteri.

Baca Juga: Dipolisikan Gegara Kumandangkan Azan sambil Menggonggong, Gus Nur Murka, Kata-kata Umpatan Keluar dari Mulutnya, Astaga!

Secara teknis tidak ada perubahan signifikan dalam aturan pengeras suara masjid dan musala itu. Misalnya, di aturan yang lama, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan Subuh diperbolehkan maksimal 15 menit sebelumnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini