Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menilai, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara mempertegas keberhasilan RI dalam mempertahankan kemerdekaan melalui Serangan Umum (SU) 1 Maret. Kesuksesan itu merupakan hasil perjuangan segenap bangsa Indonesia.
"Meskipun dinyatakan Serangan Umum I Maret 1949 digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang diperintahkan Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan Presiden Soekarno beserta Wakil Presiden Mohammad Hatta, pelaksanaannya didukung oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya," ujar Ahmad Basarah.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, (5/3/2022), ia mengatakan, keppres tersebut menunjukkan penghargaan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap jasa perjuangan segenap pemimpin bangsa dan rakyat Indonesia pada masa itu dalam mempertahankan kemerdekaan RI dan memperoleh pengakuan kedaulatan dunia di tengah perlawanan dari Belanda dalam agresi militer.
Ahmad Basarah menekankan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tidak berupaya menghilangkan peran setiap prajurit TNI yang terlibat di dalam Serangan Umum 1 Maret. Menurut dia, banyaknya prajurit yang terlibat dalam serangan itu mengakibatkan Keppres tidak mungkin menyebutkan satu per satu nama mereka.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.