Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sebab belakangan ini, wacana tersebut menuai pro dan kontra dari banyak publik. Tanggapan Jokowi ini, sekaligus mengakhiri gunjingan publik yang sebelumnya mendesak supaya presiden angkat bicara.
Jokowi menyebut bahwa dirinya tetap patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Maka, wacana penundaan pemilu tak dapat diputus begitu saja.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor pada 5 Februari 2022.
Baca Juga: Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Undang Penceramah Radikal, Ngabalin: Ibarat Penyakit Kanker, Ini Sudah Masuk Stadium 4, Jangan Keliru!
Namun, soal wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, kata dia, hal itu bagian dari demokrasi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," paparnya.
Sebagaimana diketahui, konstitusi mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk pada Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Sebagai pengingat, wacana penundaan pemilu pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Cak Imin, mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum menyampaikan usulan itu.
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.